News

Polri Buru Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Koko Erwin

Jakarta (KABARIN) - Polri terus mengembangkan kasus narkoba yang menyeret sejumlah aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, penyidik memburu dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dua buronan itu adalah terduga bandar narkoba A. Hamid alias Boy dan seorang kurir bernama Satriawan alias Dae Awan alias Awan. Keduanya kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan sedang melakukan pengejaran intensif.

“Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Eko, Boy diduga berperan sebagai pihak yang memberikan aliran dana kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.

Dana tersebut kemudian disebut turut mengalir kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Polisi juga merilis ciri-ciri fisik Boy untuk memudahkan proses pencarian. Ia memiliki tinggi sekitar 171 centimeter, bertubuh gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, serta memiliki alis tebal.

Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB. Ia juga pernah menjalani hukuman enam bulan penjara terkait penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.

Sementara itu, buronan lainnya, Satriawan alias Dae Awan alias Awan, diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Dalam perkara ini, Awan disebut membawa satu kilogram sabu yang diperoleh Koko Erwin dari seseorang di Aceh Besar untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB.

Adapun ciri-ciri Awan yakni memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, satu gigi depan ompong, kulit putih, rambut pendek dengan uban dan agak botak, serta memiliki tanda khusus berupa luka besar di bagian kaki.

Awan diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lampe, Kota Bima, NTB.

Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: